Program HSE

Program HSE dibuat berdasarkan kebutuhan organisasi juga kewajiban berdarkan undang-undang. UU 1/70 atau Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tetang K3 jelas mengatur tentang Program HSE yang terdapat pada pasal 3 dan 4 tentunya. Berjalannya perubahan zaman serta tuntutan global terkait aspek Keselamatan Kerja maka didalam nya terdapat penyesuaian yang pada akhirnya organisasi dengan aktifitas menghasilkan bahaya juga risiko sudah pasti harus merilis Program HSE.

Dalam pembuatan serta penyusunan program, selayaknya program minimal hasruslah memenuhi kaidah SMART dengan S adalah Spesifik M adalah Measurable, A adalah Attainable R Adalah Relevant serta T adalah Time-bound hal ini dimungkinkan untuk hasil akhir dari program adalah implementasi serta pertanggung jawaban terhadap organisasi serta pihak lain yang terdapat kepentingan tentunya hingga sebuah program dikatakan berhasil.

Program HSE sendiri minimal di susun berdasarkan aktifitas Harian, Mingguan, Bulanan bahkan Tahunan. setiap program HSE tentunya harus selaras dengan Tujuan dari organisasi melalui HSE Plan yang pada akhirnya mulai didetailkan dalam Program-Program HSE. Ada kondisi dimana program HSE di susun berdasarkan persyaratan kewajiban. Persyaratan kewajiban berasal dari Pemerintah, Internal Organisasi juga pihak External Organisasi.

Comments

Popular posts from this blog

Safety Patrol

Daftar Istilah dalam bidang Telco Indonesia

2015 Pre-Comm & Comm GS RFCC Cilacap