Posts

Showing posts from November, 2024

Cegah Kecelakaan Kerja Sekarang !

Image
Mulai saat ini, ayooo dengan massive semua bisa katakan dan lakukan untuk Cegah atau Mencegah Kecelakaan atau di bahasakan inggris nya adalah Prevent Accidents. Mencegah sendiri adalah menahan agar sesuatu tidak terjadi sedangkan Pencegahan adalah proses atau cara ;perbuatan mencegah. Kecelakaan adalah kerugian, sedangkan kerugian berakibat terhadap hilang juga berkurang nya nikmat. Dalam Islam jelas bahwa setiap manusia sesungguhnya dalam kerugian, ”Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholih dan saling menasihati supaya menaati kebenaran dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran” (QS. Al ‘Ashr). Kecelakaan sekali lagi adalah kerugian, baik kerugian material bahkan non material. konteks yang di hadirkan adalah bagaimana kecelakaan ini dapat di cegah, dengan apa mencegah nya, bentuk penceghaan nya serta siapa yang melakukan pencegahan dan sampai kapan pencegahan ini dilakuka...

Goal Personel Safety

Image
Goal personel safety, iya tentunya setiap pribadi-pribadi dengan passion safety mestinya harus memiliki target personel dalam upaya untuk kesinambungan dalam bagian dari Tim serta Organisasi. Coba direnungkan kembali, . . . Mencermati persoalan kualitas personel safety lebih tepatnya bagi keberlangsungan sebuah organisasi adalah... Ya tentunya keterlibatan personel safety didalam sebuah organisasi akan berbeda-beda seuai dengan takaran nya dalam job desk atau tugas-tugas pokok yang dijalankan dalam kesehariannya. Ada kalanya sebuah organisasi dengan aktifias berbahaya juga berrisiko hasil dari penilaian secara internal bahkan ada pihak external yang turut melakukan penilaian, sudah pasti mengharuskan level kinerja personel safety yang tinggi. ini jika ada pembanding dengan level kinerja lebih rendah tentunya. Goal Personel safety, dimanapun organisasi membentuknya seyogyanya memenuhi beberapa kaidah sebagai berikut. 1. Pertahankan catatan kesel...

Program HSE

Image
Program HSE dibuat berdasarkan kebutuhan organisasi juga kewajiban berdarkan undang-undang. UU 1/70 atau Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tetang K3 jelas mengatur tentang Program HSE yang terdapat pada pasal 3 dan 4 tentunya. Berjalannya perubahan zaman serta tuntutan global terkait aspek Keselamatan Kerja maka didalam nya terdapat penyesuaian yang pada akhirnya organisasi dengan aktifitas menghasilkan bahaya juga risiko sudah pasti harus merilis Program HSE. Dalam pembuatan serta penyusunan program, selayaknya program minimal hasruslah memenuhi kaidah SMART dengan S adalah Spesifik M adalah Measurable, A adalah Attainable R Adalah Relevant serta T adalah Time-bound hal ini dimungkinkan untuk hasil akhir dari program adalah implementasi serta pertanggung jawaban terhadap organisasi serta pihak lain yang terdapat kepentingan tentunya hingga sebuah program dikatakan berhasil. Program HSE sendiri minimal di susun berdasarkan aktifitas Harian, Mingguan, Bulanan bahkan Tahu...